Jakarta, PEMILU.com - Komisioner KPU,Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU akan memberikan keleluasaan penuh bagi pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) manapun, meski tak sesuai KTP domisi. Namun, pemilih wajib menunjukkan formulir A5 kepada petugas TPS.