JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan isi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah
berbeda dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada yang pernah
disampaikan Pemerintah ke DPR.
"Ada sedikit perubahan, ada
penambahan dan pengurangan (dari RUU Pilkada langsung). Jadi ini Perpu
Pilkada dengan sedikit perubahan. Antara lain soal uji publik yang lolos
atau tidak, kemudian sanksi berupa perdata 10 kali lipat itu tidak ada
lagi," kata Gamawan di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (6/10/2014).
Dia
menjelaskan dengan adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut berarti
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak lagi berlaku.
"UU
Nomor 22/2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah ini
akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus bisa
jadi Undan-undang nanti Perpu itu. Saya tidak mau berandai-andai,
mudah-mudahan DPR menyetujui," kata Gamawan.
Dengan demikian,
lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mulai menyusun peraturan
terkait pelaksanaan Pilkada 2015 dengan berlandaskan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 tersebut.
Pemerintah pun telah menyiapkan opsi lain
jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Pilkada
ditolak oleh DPR RI.
Penyusunan draf Perpu Pilkada tersebut
didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tiga kriteria,
yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum dan perlunya kepastian
hukum.
Sementara itu KPU RI akan menindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut dengan mempersiapkan penyusunan kebijakan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU sebagai penjabaran secara teknis dari Perppu tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, KPU juga akan melakukan pembahasan pemerintah
terutama Kementerian Dalam Negeri, akademisi dan penggiat pemilu.
Pembahasan, kata Husni, menyangkut hal-hal yang diatur dalam perppu
seperti uji publik calon kepala daerah, kampanye yang difasilitasi
penyelenggara pemilu dan pemungutan suara serentak.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pilkada yang salah satunya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD setempat. Merespon UU tersebut, KPU meminta seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang sedianya menggelar pemilukada pada 2015 mendatang untuk menunda semua jadwal dan tahapan pilkada. Namun, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan pilkada di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pilkada yang salah satunya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD setempat. Merespon UU tersebut, KPU meminta seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang sedianya menggelar pemilukada pada 2015 mendatang untuk menunda semua jadwal dan tahapan pilkada. Namun, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan pilkada di wilayah masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Melalui surat edaran itu, KPU
memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan
Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) untuk melanjutkan tahapan pemilu. Selain itu KPU juga akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada jajarannya dalam waktu dekat.
“Kan
itu (penerbitan SE) hal yang normal. KPU di daerah sudah mempersiapkan
itu jauh-jauh hari, sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar
anggaran pilkada langsung itu tetap ada dalam 2015. Tinggal mereka
lanjutkan saja pembicaraan itu. Jadi, benar KPU akan menerbitkan surat
edaran baru untuk menjelaskan ke KPU provinsi, kabupaten/kota,” ujar
Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU usai rapat pleno, Selasa
(7/10).
Dia mengatakan, SE itu juga akan menjelaskan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota apa yang menjadi kebijakan KPU pasca penerbitan Perppu Pilkada oleh presiden beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, SE itu juga akan menjelaskan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota apa yang menjadi kebijakan KPU pasca penerbitan Perppu Pilkada oleh presiden beberapa waktu lalu.
(diolah dari berbagai sumber)